Saturday, 24 May 2014

Izin Gangguan (HO)

PENGERTIAN
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Cara menghitung besarnya retribusi adalah
Luas Ruang Tempat Usaha X Indeks Gangguan X Indeks Lokasi X Tarif
Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut :
  • Sampai dengan 100 M2 dikenakan biaya Rp. 1.000/M2
  • Selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp. 800/M2
Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan besar kecilnya gangguan:
  • Perusahaan dengan gangguan Besar indeksnya 5
  • Perusahaan dengan gangguan Sedang indeksnya 4
  • Perusahaan dengan gangguan Kecil indeksnya 3
Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan letak/lokasi perusahaan:
  • Jalan Negara / Kelas I dengan index 6
  • Jalan Provinsi/ Kelas II dengan index 5
  • Jalan Kota / Kelas III dengan index 4
  • Jalan Gang/ Kelas V dengan index 3
PERSYARATAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai
2. Foto diri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
7. Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha diketahui Lurah setempat
8. Rekomendasi Camat setempat
9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

MASA BERLAKU
  • Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
  • Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT LAPORAN TAHUNAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan