PENGERTIAN
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi
/ badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan
gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha
yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Luas Ruang Tempat Usaha X Indeks Gangguan
X Indeks Lokasi X Tarif
Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut :
- Sampai
dengan 100 M2 dikenakan biaya Rp. 1.000/M2
- Selebihnya
dikenakan biaya sebesar Rp. 800/M2
Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan besar kecilnya
gangguan:
- Perusahaan
dengan gangguan Besar indeksnya 5
- Perusahaan
dengan gangguan Sedang indeksnya 4
- Perusahaan
dengan gangguan Kecil indeksnya 3
Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan letak/lokasi
perusahaan:
- Jalan
Negara / Kelas I dengan index 6
- Jalan Provinsi/
Kelas II dengan index 5
- Jalan
Kota / Kelas III dengan index 4
- Jalan
Gang/ Kelas V dengan index 3
PERSYARATAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai
2. Foto diri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
7. Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha diketahui Lurah setempat
8. Rekomendasi Camat setempat
9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai
2. Foto diri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
7. Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha diketahui Lurah setempat
8. Rekomendasi Camat setempat
9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
MASA BERLAKU
- Selama
Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat
Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
- Setiap
Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT LAPORAN TAHUNAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan